Warta Kwarcab BNA - Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Aceh yang di wakili oleh Cut Bang Darmawan, bersama 34 Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Dikbud dan Ristsek nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menangah.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2024 di Taman Rekreasi Wiladatik (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024) siang.
Sebelumnya, pernyataan sikap itu tertuang dalam naskah pernyataan sikap Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, 34 Ketua Kwartir Daerah se-Indonesia.
Berikut ini pernyataan sikapnya
Salam Pramuka!
Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (25- 04-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama dengan para Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Se-Indonesia menyatakan sikap terhadap Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagai berikut:
- Pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda khususnya peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional dibidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945;
- Berkaitan dengan tersebut di atas, maka Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama para Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Se Indonesia menyepakati agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk: a) Melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri tersebut di atas yaitu menjadikan ekstrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. b)Merealisasikan komitmen Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 3 April 2024 akan memasukan Pendidikan Pramuka sebagai co-Kurikuler dalam komponen P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam kurikulum Merdeka. Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan sesungguhnya, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama dengan para Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Se Indonesia menjalankan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Yang menyatakan sikap, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso